Salin Artikel

49 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB di Bekasi atas Izin Kemenperin

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 telah menetapkan larangan bagi perusahaan beroperasi selama PSBB kecuali 11 sektor yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Masih ada 49 yang beroperasi. Ini di luar pengecualian beberapa sektor yang diperbolehkan ya,” ujar Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Kamis (23/4/2020).

Namun Ika mengatakan, 49 perusahaan yang diperbolehkan tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut berada di sektor industri strategis.

“Ya rata-rata yang diizinkan yang perusahaannya industri strategis,” ucap dia.

Ika mengatakan, perusahaan yang masih beroperasi itu akan terus diawasi pemerintah, terutama terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja. Para pekerja misalnya harus mengenakan masker, sarung tangan, dan menerapkan physical distancing saat bekerja.

Pihak Pemkot Bekasi juga mewacanakan untuk melakukan rapid test terhadap karyawan yang perusahaannya masih beroperasi.

“Rencananya dilakukan rapid test secara acak ke pegawai perusahaan tersebut," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/13262241/49-perusahaan-beroperasi-saat-psbb-di-bekasi-atas-izin-kemenperin

Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke