JAKARTA, KOMPAS.com - Operasional sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik yang berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Sebagai informasi, larangan mudik diterjemahkan sebagai larangan pergerakan kendaraan dari wilayah atau gabungan wilayah PSBB, kemudian dari zona merah Covid-19, ke wilayah lain (Pasal 2).
Pada angkutan jalan raya, Luhut mengecualikan larangan ini kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga tak terikat larangan ini.
Dalam regulasi larangan mudik, kapal angkutan penyeberangan, termasuk kapal sungai dan danau, juga merupakan salah satu moda transportasi yang dibatasi operasionalnya.
Meski demikian, Luhut mengecualikan angkutan penyeberangan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dari larangan tadi.
Angkutan penyeberangan yang memboyong petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan Covid-19, obat-obatan, dan alat kesehatan juga diizinkan beroperasi normal.
Begitu pula dengan angkutan penyeberangan bagi pemadam kebakaran, ambulans, dan pengangkutan jenazah.
Selain itu, pada ayat (3) Pasal 5, Luhut menggaransi bahwa angkutan jalan raya maupun penyeberangan tetap dapat beroperasi di dalam wilayah/gabungan wilayah PSBB/zona merah Covid-19.
Sebab, kembali ke Pasal 2, larangan mudik ini berlaku untuk pergerakan angkutan antarwilayah, khususnya dari wilayah rawan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/24/11280451/ini-daftar-kendaraan-yang-dibebaskan-dari-aturan-larangan-mudik