Salin Artikel

Ada Larangan Mudik, Kapal Penumpang Antarwilayah di Lokasi Non-PSBB Bisa Beroperasi

Hal ini termasuk dalam pengecualian operasional kapal penumpang selama masa larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020, Luhut mengatur bahwa pengecualian itu dilakukan dengan syarat.

Syaratnya, kapal penumpang reguler itu beroperasi dari/ke wilayah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah PSBB atau zona merah Covid-19.

"(Pengecualian untuk) kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas, dalam satu aglomerasi (gabungan) kecamatan ... kabupaten ... provinsi ...," tulis Pasal 14 huruf c, d, dan e pada beleid tersebut.

"... dengan ketentuan dan persyaratan, pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan ... kabupaten ... provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran Covid-19".

Di samping itu, kapal penunpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga boleh beroperasi.

Kapal penumpang juga dapat diizinkan beroperasi sebagai pengangkut logistik, jika kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi.

Akan tetapi, izin tersebut diberikan hanya untuk mengangkut barang logistik, bahan pokok dan penting, obat-obatan, alat medis, dan barang-barang esensial lainnya.

Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari/menuju wilayah PSBB/zona merah penyebaran Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/24/14133481/ada-larangan-mudik-kapal-penumpang-antarwilayah-di-lokasi-non-psbb-bisa

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke