Salin Artikel

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perampok dan Pembunuh Perempuan di Depok

"Kedua tersangka berinisial IR (18) dan RH (25)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020), seperti dikutip Antara.

Dijelaskan, berdasarkan laporan ibu kandung dari korban sekitar 15 April, tempat kejadian perkara di Pengarengan, Cisalak, Depok.

Motif tersangka dalam menjalan aksinya adalah murni motif ekonomi, yakni ingin menguasai harta benda milik korban.

"Kedua-duanya ingin menguasai barang milik korban. Modusnya dengan mengambil barang-barang milik korban setelah dia lakukan tindakan kekerasan," ujarnya.

Tersangka IR adalah aktor intelektualis kasus ini. Ia mencari pekerja seks komersial (PSK) secara acak untuk diajak berkencan dan diajak ke indekos tersangka.

Namun, tersangka IR malah membawa korban ke tempat sepi untuk bertemu dengan tersangka RH. Keduanya kemudian merampok dan menghabisi nyawa korban.

"Korban ini yang diincar bekerja setiap hari sebagai PSK di daerah tersebut. Pertama dicoba, janjian dengan calon korban dan incar barang milik korban. IR akan memesan salah satu wanita dan diajak ke indekosnya, di tengah jalan ketemu RH kemudian dieksekusi di situ," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan, para tersangka ini mengincar korban secara acak.

Mereka menghubungi PSK seolah-olah ingin mengajak berkencan. Pelaku ingin membawa PSK itu ke indekosnya.

“IR berhasil dibantu temannya RH kalau nanti akan 'booking' wanita dan mau diajak ke indekosnya. Di tengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ,” ujar Azis.

Usai menghabisi nyawa korbannya, pelaku meninggalkan mayat korban begitu saja sehingga akhirnya ditemukan warga.

Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok yang langsung menggelar penyelidikan.

Selanjutnya, berhasil didapat keterangan yang mengarah ke salah pelaku. IR ditangkap pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Azis, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, polisi kemudian menangkap RT pada Sabtu (25/4/2020) pukul 09.00, di rumah pelaku di Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis Depok.

Polisi kemudian menjerat para tersangka ini dengan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/04000071/polisi-tangkap-dua-tersangka-perampok-dan-pembunuh-perempuan-di-depok

Terkini Lainnya

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke