Dua remaja ditetapkan tersangka, yakni MRV (16) dan TF (16). Sementara seorang lain, RA, statusnya masih saksi.
Penangkapan ini terkait dengan penemuan sebilah celurit di gerbang tol Slipi 1, Jakarta Barat, tepatnya di lajur GSO.02 (Gardu Semi Otomatis) pada Minggu (19/4/2020) pagi.
Awalnya, polisi menduga ada upaya aksi begal kepada petugas jaga di gerbang tol Slipi. Namun, setelah penangkapan pelaku, rupanya terkait tawuran.
"Kasus yang sebenarnya adalah adanya tawuran. Jadi sebelumnya terjadi tawuran antar dua kelompok pemuda kemudian dibubarkan warga dan berlarian kocar-kacir termasuk tiga orang yang sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru dalam jumpa pers melalui live Instagram @Polres_Jakbar, Rabu (29/4/2020).
Kejadian bermula ketika ketiga pemuda ini dibubarkan warga saat tawuran pada Minggu (19/4/2020).
Mereka bertiga menggunakan satu motor. Saat ada warga yang mengejar, mereka kabur dari arah Grogol ke Slipi dan memutar balik di perempatan Slipi.
"Akhirnya di pintu tol Slipi arah bandara yang satu melarikan diri dari motor dengan meloncat. Sampai melewati pintu tol itu si TF dia dikejar dan masuk ke pintu tol diteriaki oleh pengamanan, di sana dia membuang celurit di situ," ucap Audie.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV.
"Berdasarkan olah TKP Satreksrim Polres Metro Jakbar dan Unit Resmob melakukan penelusuran kemana mereka berlari, akhirnya sempat tadi malam itu diamankan tiga orang," kata Audie.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata air softgun, celurit, HP, dan satu unit sepeda motor.
Kini MRV dan TF dijerat oleh UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/29/17083371/polisi-tangkap-pelaku-yang-bawa-celurit-ke-gerbang-tol-slipi