JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap penangkapan T, yang merupakan salah satu penjambret, tidak lepas dari kerja sama dengan para pengemudi ojek online (ojol) di sekitar kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
"Jadi kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan ojol yang ikut memberikan informasi," ucap Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru dalam jumpa pers dalam live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Selasa (5/5/2020).
Pemberian informasi bukan tanpa sebab, karena para pengemudi ojol terlanjur dibuat kesal oleh ulah pelaku yang menggunakan atribut jaket ojol saat melakukan aksi penjambretan.
"Karena salah satu pelaku itu menggunakan atribut ojek online sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli itu marah sehingga bantu kami mencari informasi yang kami perlukan," sambung Audie.
Dari informasi yang dihimpun dari para pengemudi ojol, ditambah rekaman peristiwa jambret melalui CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Akhirnya, T, salah satu dari dua pelaku, berhasil tertangkap di wilayah Jakarta Utara pada Selasa dini hari.
Polisi juga menembak betis kanan T, sebab ia melawan saat hendak ditangkap.
Karena aksi perbuatannya, T terancam dihukum penjara selama 15 rahun.
"T dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Audie.
Sebelumnya, Muthia Nabila (23) tewas setelah dirinya dijambret di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020) pagi.
Kejadian bermula ketika Muthia mengendarai sepeda motor, lalu ada motor lainnya yang ditumpangi dua orang mendekat dan langsung merampas HP Muthia di kantong bagian depan motor.
Sempat oleng, Muthia tetap mengejar kedua pelaku. Namun, Muthia terjatuh dan kepalanya terbentur.
Ketika dibawa ke rumah sakit, nyawa Muthia tidak tertolong karena adanya pendarahan di kepala.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/18241641/ojol-bantu-beri-informasi-terkait-pelaku-jambret-polisi-terima-kasih