Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperas,i dan UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra mengatakan upaya tersebut untuk menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
"Setiap lapak pedagang, PKL, toko, warung juga kita berikan tanda antrean dengan cat, sehingga pembeli tetap bisa jaga jarak. Antar lapak pedagang/toko/warung juga kita atur agar tidak terlalu berdekatan," kata dia saat dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Selain memberikan tanda antrean kepada para pembeli, Teddy menjelaskan, petugas juga memasang tirai plastik di lapak-lapak pedagang untuk mencegah penyebaran Covid 19.
"Kita sudah mulai pasang tirai plastik di lapak-lapak pedagang, biar penjual dan pembeli juga sama-sama terlindungi," kata dia.
Teddy juga mengatakan petugas langsung diterjunkan ke pasar-pasar untuk menyosialisasikan pencegahan Covid-19 ke para pedagang dan juga pembeli.
"Dari awal Covid-19 merebak, kita secara rutin melakukan kunjungan ke pasar yang menjadi binaan kita, kita bagi-bagikan masker dan sarung tangan plastik kepada pedagang sekalian mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata dia.
Sebanyak 80 petugas Dinas Indagkopukm disebar ke pasar-pasar, Toko, Warung dan PKL di 13 Kecamatan 104 Kelurahan.
Selain membagi-bagikan masker kepada para pedagang, pihaknya memasang spanduk Himbauan Lawan Covid 19 di pasar-pasar dan pusat keramaian atau perdagangan.
Termasuk juga membagikan selebaran kepada para pedagang dan pengunjung untuk memakai masker dan menerapkan physical distancing selama belanja di pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/18483321/lapak-pkl-di-tangerang-terapkan-physical-distancing-ada-cat-penanda-batas