Berdasarkan data dari situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), dalam satu pekan terakhir, setidaknya ada 164 orang yang dimakamkan dengan cara tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Kasus pemakaman dengan protokol Covid-19 hingga 3 Mei: 1.705 orang
2. 4 Mei: bertambah 36 orang menjadi 1.741
2. 5 Mei: tidak ter-update
4. 6 Mei: bertambah 35 orang menjadi 1.812
5. 7 Mei: bertambah 28 orang menjadi 1.840
6. 8 Mei: bertambah 35 orang menjadi 1.875
7. 9 Mei: bertambah 30 orang menjadi 1.905
Pemakaman dengan protokol Covid-19 di DKI Jakarta sendiri telah dilakukan sejak 5 Maret 2020 lalu.
Jumlah pemakaman dengan prosedur itu naik setiap hari dan mencapai 1.905 pada hari Sabtu pekan lalu.
Kasus pemakaman dengan protokol Covid-19 yang paling tertinggi pada 8 April 2020 yang mencapai 54 kasus.
Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 itu sudah terjadi sejak 18 Maret 2020, saat itu ada 8 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.
Sejak tanggal itu, setiap hari pemakaman dengan prokol Covid-19 cenderung meningkat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Dia antara orang-orang yang dimakamnya dengan cara itu, ada yang masih menunggu tes tetapi sudah terlanjur meninggal dunia.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar Aniesbeberapa waktu lalu.
Adapun protokol pemakaman pasien terkait Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit;
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/15013291/163-orang-dimakamkan-dengan-protokol-covid-19-di-jakarta-sepekan-terakhir