Sepuluh dari mereka masih berusia di bawah 17 tahun. Satu di antaranya bahkan masih berusia setingkat SD, yakni 11 tahun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, tawuran itu mengakibatkan salah satu pemuda luka parah di bagian tangan akibat menangkis ayunan celurit kubu lawan.
"Korban yang baru berumur 15 tahun luka di tangan sebelah kiri, dua urat saraf di tangannya putus," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa.
Kedua kelompok yang berkeliling kampung dan kemudian bertikai itu berdalih bahwa mereka hendak "membangunkan warga saat sahur".
Azis melanjutkan, kedua kelompok itu berkeliling kampung-kampung tetangga mencari kelompok yang lain.
"Mereka berkeliling membangunkan sahur tapi sambil membawa senjata tajam. Kemudian di jalan, kelompok anak muda yang lain juga akan membangunkan sahur, kemudian terjadi sedikit perselisihan, langsung membacok," ujar dia.
Azis menyatakan, alasan membangunkan warga saat sahur sering dipakai para pemuda di Depok untuk memuluskan rencana tawuran.
Jajaran Polres Metro Depok klaim sudah tiga kali menemukan kelompok-kelompok pemuda yang diduga hendak tawuran dengan modus mau membangunkan warga saat sahur.
"Beberapa kasus yang lain mereka murni untuk membangunkan sahur, menikmati masa muda dan Ramadhan dengan membangunkan (orang saat) sahur. Tapi ada juga yang melenceng," kata dia.
Saat ini, 11 tersangka itu masih ditahan di Mapolsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya hasutan maupun perjanjian kedua kubu untuk tawuran melalui ponsel masing-masing.
"Sementara kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami masih berpedoman pada UU tentang Perlindungan dan Peradilan Anak," kata Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/12/21022811/dua-kelompok-pemuda-tawuran-di-depok-11-orang-diciduk-polisi