Salin Artikel

Hotel, Restoran, dan Proyek yang Langgar PSBB di Bodebek Akan Disegel dan Dienda

Dalam peraturan tersebut, Ridwan yang akrab disapa Emil itu menyebutkan, pemerintah berhak mengenakan denda hingga menyegel hotel, restoran/rumah makan, serta kawasan proyek/konstruksi yang tak patuh dengan ketentuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Restoran/rumah makan

Selama PSBB berlaku, restoran dan rumah makan diwajibkan hanya melayani pesan-antar (delivery/take away) dan tidak mengadakan layanan makan di tempat.

Di samping itu, restoran/rumah makan wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu, menurut Pasal 7 Pergub Jabar Nomor 4 Tahun 2020, akan dikenakan denda Rp 5-10 juta.

Restoran/rumah makan juga bakal disegel Satpol PP setempat hingga PSBB Bodebek berakhir.

Hotel

Ketentuan sejenis juga berlaku bagi penanggung jawab hotel. Hotel tetap diperbolehkan buka tetapi tak diperkenankan membuka fasilitas yang menimbulkan keramaian. Pengelola hotel juga wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti dimuat pada Pasal 8, berakibat denda Rp 25-50 juta.

Hotel juga akan disegel petugas Satpol PP hingga PSBB wilayah Bodebek berakhir.

Proyek/konstruksi

Setiap pengelola kawasan proyek/konstruksi wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dan membatasi aktivitas pekerja agar hanya di kawasan proyek.

Jika kedapatan melanggar ketentuan itu, pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi akan dikenakan denda Rp 25-50 juta serta teguran tertulis, seperti termuat di Pasal 9.

Akan tetapi, kegiatan proyek/konstruksi masih diizinkan berlangsung. Namun, jika kedapatan lagi melakukan pelanggaran, lokasi proyek/konstruksi akan disegel hingga PSBB wilayah Bodebek berakhir.

Di samping sanksi untuk institusi/kegiatan yang melanggar ketentuan PSBB, peraturan itu juga mengatur mekanisme sanksi untuk warga yang berkerumun, warga yang tak memakai masker ketika bepergian, pelanggaran ketentuan berkendara, dan sekolah atau rumah ibadah yang tetap beroperasi mengumpulkan khalayak.

PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok resmi diperpanjang untuk kedua kali pada Rabu (13/5/2020) ini hingga 26 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih terus bertambah setiap hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/17025771/hotel-restoran-dan-proyek-yang-langgar-psbb-di-bodebek-akan-disegel-dan

Terkini Lainnya

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke