Dalam peraturan tersebut, Ridwan yang akrab disapa Emil itu menyebutkan, pemerintah berhak mengenakan denda hingga menyegel hotel, restoran/rumah makan, serta kawasan proyek/konstruksi yang tak patuh dengan ketentuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Restoran/rumah makan
Selama PSBB berlaku, restoran dan rumah makan diwajibkan hanya melayani pesan-antar (delivery/take away) dan tidak mengadakan layanan makan di tempat.
Di samping itu, restoran/rumah makan wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu, menurut Pasal 7 Pergub Jabar Nomor 4 Tahun 2020, akan dikenakan denda Rp 5-10 juta.
Restoran/rumah makan juga bakal disegel Satpol PP setempat hingga PSBB Bodebek berakhir.
Hotel
Ketentuan sejenis juga berlaku bagi penanggung jawab hotel. Hotel tetap diperbolehkan buka tetapi tak diperkenankan membuka fasilitas yang menimbulkan keramaian. Pengelola hotel juga wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti dimuat pada Pasal 8, berakibat denda Rp 25-50 juta.
Hotel juga akan disegel petugas Satpol PP hingga PSBB wilayah Bodebek berakhir.
Proyek/konstruksi
Setiap pengelola kawasan proyek/konstruksi wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dan membatasi aktivitas pekerja agar hanya di kawasan proyek.
Jika kedapatan melanggar ketentuan itu, pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi akan dikenakan denda Rp 25-50 juta serta teguran tertulis, seperti termuat di Pasal 9.
Akan tetapi, kegiatan proyek/konstruksi masih diizinkan berlangsung. Namun, jika kedapatan lagi melakukan pelanggaran, lokasi proyek/konstruksi akan disegel hingga PSBB wilayah Bodebek berakhir.
Di samping sanksi untuk institusi/kegiatan yang melanggar ketentuan PSBB, peraturan itu juga mengatur mekanisme sanksi untuk warga yang berkerumun, warga yang tak memakai masker ketika bepergian, pelanggaran ketentuan berkendara, dan sekolah atau rumah ibadah yang tetap beroperasi mengumpulkan khalayak.
PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok resmi diperpanjang untuk kedua kali pada Rabu (13/5/2020) ini hingga 26 Mei 2020.
Perpanjangan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih terus bertambah setiap hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/13/17025771/hotel-restoran-dan-proyek-yang-langgar-psbb-di-bodebek-akan-disegel-dan