Keduanya ditangkap di kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan salah satu warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat terparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi jika para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Saat itu, Polisi menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.
Saat penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.
"Barang bukti itu kita temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks," kata Iman.
Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/17002451/polisi-tangkap-2-pencuri-motor-di-tangerang