Salin Artikel

Ini Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah mengizinkan warga untuk bisa keluar kota  di tengah pandemi Covid-19, tetapi dengan pembatasan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga untuk bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Dilansir dari situs web resmi corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Mereka yang bisa keluar masuk Jakarta juga hanya pekerja di 11 sektor saja yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat dan surat yang perlu disiapkan:

Kelompok izin keluar-masuk Jakarta

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

  • Memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali.
  • Surat izin keluar perjalanan berulang.


2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  • Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.
  • Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.

 

Persyaratan urus izin keluar-masuk

1. Domisili Jakarta

  • Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  • Surat pernyataan sehat.
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna.
  • Pindaian KTP

2. Domisili non-Jabodetabek

  • Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  • Surat pernyataan sehat.
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
  • Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta

1. Secara daring (online)

  • Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.
  • Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
  • Persiapkan berkas persyaratan.
  • Isi formulir permohonan.
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan.
  • Cetak dokumen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/20591321/ini-ketentuan-lengkap-mengurus-surat-izin-keluar-masuk-jakarta-selama

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke