Perpanjangan jenis pelayanan itu termuat dalam Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP bertanggal 13 Mei 2020.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyampaikan, pelayanan publik secara langsung atau tatap muka dihentikan sementara baik yang di kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP), dan instansi perizinan maupun Disdukcapil.
“Namun, layanan tatap muka diperbolehkan pada bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Sajekti melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan, semua pelayanan publik dialihkan via online atau Whatsapp atau telepon.
Untuk pelayanan pengurusan dokumen perizinan di Dinas PMPTSP, masyarakat bisa mengakses OSS atau oss.go.id.
Sementara untuk masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, yakni KK, KTP bisa melalui SILAT (silat.kotabekasi.go.id).
“Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja,” ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/15034281/pelayanan-publik-tanpa-tatap-muka-pemkot-bekasi-diperpanjang-hingga-26