Salin Artikel

Dokumen Wajib untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid tersebut, warga diwajibkan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah Jakarta secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.

Nantinya masyarakat akan diminta mengisi formulir permohonan dan melengkapi sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.

Berikut dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai syarat membuat SIKM ke wilayah Jakarta.

1. Memiliki KTP elektronik DKI Jakarta atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik atau izin tinggal tetap; dan

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Warga dengan KTP non-Jakarta juga bisa memiliki SIKM saat hendak masuk ke Jakarta, dengan catatan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta;

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta;

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Diketahui setiap SIKM tersebut hanya berlaku untuk satu orang pemohon, dan anak yang belum memiliki KTP mengikuti surat izin yang diajukan orang tua atau salah satu anggota keluarga.

"Penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring," seperti dikutip dari pasal 7 beleid tersebut.

Adapun Pergub 41 Nomor 2020 hanya mengatur warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artinya, sebelas bidang pekerjaan ini bisa bebas keluar masuk ke Jakarta.

Bidang pekerjaan tersebut antara lain:

1. Kesehatan;

2. Bahan Pangan (Makanan/Minuman);

3. Energi;

4. Komunikasi dan Teknologi Informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8.Konstruksi;

9. Industri Strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional;

11. Kebutuhan sehari-hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/17/12571501/dokumen-wajib-untuk-membuat-surat-izin-keluar-masuk-jakarta

Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke