Salin Artikel

THR Lebaran Dicicil Dua Kali, Pekerja di Jaksel Lapor Sudin Nakertrans

"Hingga Sabtu kemarin, baru ada satu laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang ada di Sudin Naketrans," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/5/2020), seperti dikutip Antara.

Sudrajat menyebutkan, laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan perusahaan tempatnya bekerja membayar THR dengan cara dicicil dua kali.

Laporan tersebut, lanjut Sudrajat, ditindaklanjuti oleh Sudin Nakertrans Jakarta Selatan hari ini, dengan menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan.

"Jadi laporan tersebut tidak serta merta kita terima mentah-mentah, kita lakukan pengecekan langsung ke lapangan, untuk memastikan kebenarannya," katanya.

Menurut Sudrajat, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang dilaporkan tersebut benar melakukan penyicilan THR dan alasannya.

Pihaknya ingin memastikan, apakah perusahaan benar-benar terdampak COVID-19 atau hanya sekedar mencari-cari alasan sementara kondisi keuangan perusahaan stabil.

Bagi perusahaan yang kedapatan mencari-cari alasan tidak membayarkan THR karyawan karena alasan COVID-19, sementara kondisi keuangan tidak terdampak, bisa terkena sanksi sesuai aturan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

"Kalau memang perusahaan melanggar betul, misalnya kondisi keuangan sehat-sehat saja, tapi tidak bayar THR, itu kena sanksi diatur Permen No 6 tahun 2016," kata Sudrajat.

Sudrajat menyebutkan, Sudin Nakertrans Jaksel siap memberikan sanksi kepada perusahan yang nakal dengan mencari-cari celah untuk tidak membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Namun, Sudin Nakertrans Jakarta Selatan juga mengimbau kepada serikat pekerja agar bisa membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan untuk membayarkan hak karyawannya.

"Kita berharap kondisi COVID-19 ini tidak dimanfaatkan oleh pengusaha untuk berdalih tidak membayarkan THR karyawan. Dan berharap peran aktif dari serikat pekerja juga bisa memberikan satu komunikasi dengan pengusahannya bahwa ini hak mereka. Kalau kondisi perusahaan tidak terpengaruh betul jangan mencari-cari alasan gara-gara COVID-19," kata Sudrajat.

Sudrajat menambahkan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 pada prinsipnya mengatur pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun ada klausul mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini, maka bagi perusahaan yang tidak mampu dapat membayarkan dengan cara dicicil atau ditunda.

"Tapi langkah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, artinya bisa saja sepanjang kesepakatan itu sudah terealisasi, sudah disepakati maka terlaksana sesuai perundang-undangan," kata Sudrajat.

Sementara bagi serikat pekerja memandang surat edaran Menaker tersebut membuka peluang THR karyawan tidak dibayarkan tepat waktu.

Karena disebutkan harus ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundangan-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Di tengah situasi dilematis ini, Sudrajat berharap pengusaha di Jakarta Selatan bisa memberikan THR kepada semua pekerjanya, karena para pekerja juga membutuhkan THR untuk keperluan keluarganya di tengah pandemi COVID-19.

"Berkaca pengalaman tahun lalu, tidak ada perusahaan yang mengajukan tunda bayar THR ataupun tidak mampu bayar THR, semoga tahun ini demikian," kata Sudrajat.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan mencatat jumlah perusahaan dari skala kecil hingga besar yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan berdasarkan Undang-Undang wajib lapor ketenagakerjaan No 7 Tahun 1981 mencapai 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 783.314 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/13591161/thr-lebaran-dicicil-dua-kali-pekerja-di-jaksel-lapor-sudin-nakertrans

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke