Salin Artikel

Polisi Imbau Warga Tidak Terima Bantuan Orang Asing saat Kartu Tertelan di Mesin ATM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilandak, Komisaris Matson Marbun mengimbau warga agar tidak dikelabui orang asing dengan dalih membantu jika kartu ATM tertelan di mesin..

Sebaiknya, nasabah langsung menghubungi call center resmi jika mengalami masalah tersebut.

Matson mengatakan, jangan mudah menerima bantuan orang ketika dalam kondisi tersebut.

"Cari call center resmi gerai ATM itu kalau kartunya tertelan. Cari call center resmi, jangan minta bantuan  orang yang ada di situ (sekitaran mesin ATM). Orang di situ rata-rata pemainan (pelaku)," kata Matson saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Matson berharap warga tidak mudah terkecoh ketika mendapat bantuan dari orang lain ketika kartunya tertelan mesin ATM.

Sebelumnya, dua pria pencari uang nasabah dengan modus ganjal mesin ATM, MS dan MRK, ditangankap di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2020).

Awalnya, kedua tersangka menyasar sebuah mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Di sanalah kedua tersangka berusaha mengutak-atik mesin ATM agar setiap kartu yang masuk tersangkut di dalam mesin.

"Dia sudah utak-atik mesin  pakai obeng, lem perekat, kawat dan sebagainya," kata Matson.

Setelah itu, mereka pun menunggu korban di luar mesin ATM. Mereka menunggu korban mengalami kendala karena kartu ATM-nya tersangkut .

"Korban pun akan mengira kartu ATM tenggelam," terang dia.

Ketika kartu ATM tertelan, salah satu tersangka pun datang dan pura-pura membantu. Dia memberikan stiker bertuliskan call center bank dari ATM tersebut kepada korban.

"Jadi tersangka kasih stiker itu untuk petunjuk kepada  korban kalau mau komplain kartu tertelan hubungin nomor ini. Nanti, nomor itu merupakan nomor tersangka yang satu lagi," kata Matson.

Nantinya, tersangka akan berpura-pura memandu korban layaknya call center resmi.

Tersangka juga meminta pin korban dengan alasan untuk membantu mengeluarkan kartu dari mesin ATM.

Setelah nomor pin didapatkan, tersangka lalu mengambil kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin ATM korban dengan trik tertentu. Saat itulah mereka menguras isi kartu ATM tersebut.

Aksi mereka terbongkar ketika salah satu korban curiga dengan kedua tersangka saat kartunya tertelan.

Atas dasar kecurigaan itu, korban yang tidak disebutkan identitasnya pun melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/20154381/polisi-imbau-warga-tidak-terima-bantuan-orang-asing-saat-kartu-tertelan

Terkini Lainnya

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke