Salin Artikel

Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam surat keputusan tersebut, tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 Tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021, seperti dikutip Antara, adalah:

Juli 2020:

- 1 Juli sampai 11 Juli Libur Kenaikan Kelas
- 13 Juli Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
- 13 sampai 15 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
- 31 Juli Hari Raya Idul Adha 1441 H

Agustus 2020:
- 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia
- 21 Agustus Tahun Baru Hijriah 1442 H

September 2020:

- 21 sampai 24 September Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)

Oktober 2020:

- 30 Oktober Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)

November 2020:

- 25 November Hari Guru Nasional 2020

Desember 2020:

- 17 sampai 10 Desember Penilaian Akhir Semester
- 18 Desember Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 19 Desember sampai 2 Januari 2021 Libur Semester Gasal
- 24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
- 25 Desember Hari Raya Natal 2020

Januari 2021:

- 1 Januari Libur Tahun Baru 2021 Masehi
- 4 Januari Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester

Februari 2021:

- 12 Februari Libur Tahun Baru Imlek 2571
- 22 sampai 25 Februari Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)

Maret 2021:

- 11 Maret Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1943
- 15 sampai 18 Maret Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
- 20 Maret sampai 1 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD

April 2021:

- 2 April Libur Wafat Isa Almasih
- 12 sampai 14 April Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadhan 1442 H
- 19 sampai 22 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD

Mei 2021:

- 1 Mei 2021 Libur Hari Buruh Nasional tahun 2021
- 10 sampai 22 Mei Perkiraan Libur awal Bulan Puasa Ramadhan dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 sampai 14 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 Mei Libur Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2021
- 26 Mei Libur Hari Raya Waisak 2021

Juni 2021:

- 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila
- 14 sampai 17 Juni Penilaian Akhir Tahun (Ulangan Kenaikan Kelas)
- 25 Juni Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 26 Juni sampai 10 Juli Libur Kenaikan Kelas

Juli 2021:

- 1 Juli sampai 11 Juli Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022
- 12 Juli Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022
- 12 sampai 14 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas
- 20 Juli Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021

Belum tentu belajar di sekolah

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, 13 Juli 2020 merupakan waktu dimulainya tahun ajaran 2020/2021 di Jakarta.

Namun, pada waktu tersebut, siswa-siswi di Jakarta belum tentu mulai kembali belajar di sekolah.

"Tanggal tersebut (13 Juli 2020) menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah," ujar Nahdiana dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orangtua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran jarak jauh juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," lanjutnya.

Nahdiana menjelaskan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan setelah situasi Jakarta dinyatakan aman dari pandemi Covid-19.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah nantinya akan dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Menurut Nahdiana, kalender akademik tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai 13 Juli 2020 juga bisa kembali berubah jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru.

"Perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir," ucap Nahdiana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/13325981/ini-kalender-pendidikan-tahun-2020-2021-di-jakarta-dimulai-13-juli-2020

Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke