Kasi Operasional Satpol PP Jaktim Badrudin, di Jakarta, Jumat (29/5/2020), menyebutkan, sebanyak 69 lapak PKL ditutup paksa karena mereka tidak menghiraukan peringatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 22.00 WIB itu melibatkan 40 personel Satpol PP Provinsi DKI serta 85 personel dari Pemkot Jakarta Timur.
Salah satu restoran bernama Warung Lapar di sisi Sungai BKT disegel petugas.
Hal itu karena menyediakan makan minum di tempat dan memfasilitasi konsumen berkumpul lebih dari lima orang.
Selain menutup paksa tempat usaha dengan diberi segel, petugas juga menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada pedagang.
Denda juga diberikan kepada masyarakat yang datang ke pasar malam tanpa menggunakan masker.
Sanksi denda Rp 100.000 diberikan kepada enam orang dan denda Rp 250.000 diberikan kepada empat orang.
Badrudin mengatakan penertiban bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
"Peraturan yang dibuat pemerintah pastinya untuk kebaikan masyarakat juga. Kami sudah memberikan peringatan awal kepada mereka (pedagang dan konsumen)," katanya seperti dikutip Antara.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Pol PP Prov DKI Jakarta Arifin itu juga diwarnai aksi protes sejumlah pedagang yang lapaknya disita petugas.
"Kalau sampai hilang awas aja. Saya perlu makan pak, jangan begini caranya," ujar salah satu pedagang yang lapaknya disita petugas.
Satpol PP juga menggembosi sejumlah ban kendaraan sepeda motor milik pengunjung pasar malam yang terparkir sembarangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/13082711/datang-ke-pasar-malam-tanpa-masker-10-orang-didenda-satpol-pp