Salin Artikel

Ini 4 Pedoman Bekerja di Kantor Saat New Normal Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

New normal rencananya akan diberlakukan setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo, dan 25 kabupaten/kota.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk penerapan physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri di tengah pandemi Covid-19 saat atau setelah penerapan PSBB.

Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Berikut empat pedoman pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan para karyawan selama bekerja di kantor.

1. Olahraga bersama dan berjemur saat istirahat

Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen kantor diimbau mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Imbauan tersebut bertujuan untuk menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.

Pola hidup sehat yang dapat diterapkan adalah melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman antarkaryawan.

Kemudian, manajemen kantor menerapkan aturan berjemur saat jam istirahat bagi para karyawan yang bekerja di kantor.

2. Hindari gunakan alat pribadi secara bersama-sama

Para karyawan diimbau menghindari penggunaan alat pribadi seperti alat shalat, alat makan secara bersama dengan karyawan lain.

Saat jam makan siang, para karyawan dianjurkan mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.

Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Apabila menggunakan tissue, maka tissue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk tersebut harus segera dibuang ke tempat sampah.

3. Atur jarak tempat duduk

Manajemen kantor mengatur posisi meja dan tempat duduk antarkaryawan dengan jarak minimal satu meter.

Pengaturan posisi meja dan kursi juga wajib diterapkan di lingkungan kantin sehingga tercipta budaya physical distancing antarkaryawan.

4. Jaga jarak di lift dan tangga

Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift.

Tak hanya itu, pengelola gedung juga wajib membuat penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi dan saling menjaga jarak.

Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga.

Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.

Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilakan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/09111981/ini-4-pedoman-bekerja-di-kantor-saat-new-normal-berlaku

Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke