TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan kembali diperpanjang.
Perpanjangan tahap ketiga ini dilakukan selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020, kemarin.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebutkan, perpanjangan PSBB dilakukan karena penyebaran virus corona masih tinggi.
Perpanjangan sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020. tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," kata Airin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
Airin menjelaskan, dalam perpanjangan PSBB kali ini tidak ada aturan yang berbeda dengan sebelumnya.
Tetapi, beberapa tempat ibadah akan diperkenankan untuk buka dengan harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Perbedaan penerapan PSBB jilid III
Airin mengatakan bahwa perpanjangan PSBB tahap ketiga ini memiliki perubahan dari sebelumnya.
Perubahan dalam penerapan PSBB kali ini dengan dibukanya sektor yang sebelumnya ditutup untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
"Ada perbedaan PSBB, itu sesuai peraturan Gubernur. Sehingga mau atau tidak mau kita juga melakukan revisi terhadap perwal nomor 13 tahun 2020," kata Airin, Selasa (2/6/2020).
Perubahan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 melalui kedisiplinan masyarakat di Tangerang Selatan.
"Perlu diketahui bersama hasil data yang kita lihat dari PSBB jilid 2 itu kedisiplinan masyarakat masih sekitar 70 persen, padahal yang ideal itu diatas 90 persen," ucapnya.
Rencana aktifkan kembali sekolah untuk belajar
Airin mengatakan, kegiatan persekolahan segera dimulai setelah angka kasus Covid-19 landai.
"Untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020," ujar Airin.
Namun, untuk sementara ini proses belajar mengajar masih dilakukan di rumah masing-masing.
"Pada intinya untuk anak anak masih bersekolah di rumahnya masing-masing dengan cara daring atau online, sambil menunggu yang terbaik seperti apa untuk anak-anak kita," katanya.
Izinkan restoran buka layanan makan di tempat
Dalam perpanjangan PSBB ini, Pemkot Tangsel memperbolehkan restoran atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membuka layanan makan di tempat.
Sebelumnya, pembeli hanya boleh membawa pulang makanan atau minuman.
"Tempat makan yang tadinya take away sekarang boleh makan di tempat. Ya mulai hari ini (diperbolehkan)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Prindag) Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Maya menjelaskan, operasional restoran atau rumah makan diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
Pada pasal 10 poin 3 dijelaskan terhadap kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan.
"Layanan makan ditempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang," katanya.
Selain itu, pemilik restoran juga harus menerapkan jaga jarak untuk antrean kasir, menyediakan tempat cuci tangan, penjepit makanan, proses pemanasan makanan sesuai standar dan juga harus menjaga kebersihan.
"Pemilik juga melarang pekerja yang sakit dan mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan protokol kesehatan, seperti sarung tangan dan masker kepala," kata Maya.
Maya menegaskan, jika restoran atau UMKM tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka pelayanan makan di tempat, maka akan dikenakan sanksi berkaitan dengan perizinan usaha.
"Pengelola harus mengingatkan konsumennya juga, kalau ada yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker terlebih dulu atau masuk kedalam pertokoan kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk," tutupnya.
Adanya SIKM
Dalam penerapan perpanjangan PSBB tahap ketiga, Pemkot Tangsel juga mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Airin mengatakan, penerapan SIKM menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.
Dalam Pasal 19 di mana setiap orang tidak tidak memiliki identitas sebagai warga Jabodetabek dan Banten harus memiliki surat izin.
"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin," ujar Airin.
Penerapan SIKM juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
Menurut Airin, untuk aplikasi penerbitan SIKM menyerupai DKI Jakarta yang dapat dilakukan secara online.
Warga yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Airin menjelaskan, surat itu dapat dikeluarkan kepada warga karena tugas dan pekerjaannya di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal," ucap Airin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/11590081/psbb-tangsel-diperpanjang-tempat-ibadah-dibuka-kembali-dan-restoran-boleh