Salin Artikel

PSBL, Cara Jakarta Kunci RW Zona Merah Covid-19

Cara tersebut, yakni karantina lokal bernama pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW).

Menurut rencana, PSBL akan diterapkan di 62 RW yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti saat dihubungi, Selasa (2/6/2020), seperti dikutip Antara.

Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL:

- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas

PSBL untuk kunci RW zona merah

PSBL di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akan diterapkan di dua RW, yakni RW 001 Kelurahan Grogol dan RW 006 Kelurahan Tomang.

Sebab, dua RW itu berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Meskipun demikian, PSBL tidak akan diterapkan di seluruh lingkungan di dua RW tersebut.

Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta mengatakan, PSBL akan dipersempit ke tingkat rukun tetangga (RT) yang masih rawan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Artinya, hanya RT rawan penyebaran Covid-19 yang akan dikunci.

"Skalanya langsung dipersempit. Grogol itu rawannya di RT 011 dan 012, makanya PSBL kami lakukan di dua RT itu. Kami kunci di dua RT itu supaya tidak menyebar ke mana-mana," kata Didit saat dihubungi Kompas.com, Rabu kemarin.

Sementara di RW 006 Kelurahan Tomang, PSBL juga akan diterapkan di dua RT, yakni RT 005 dan 007.

Tutup akses keluar masuk RT

Pihak Kecamatan Grogol Petamburan dan kelurahan sudah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW untuk menerapkan PSBL.

Kedua pihak sepakat akan menutup beberapa akses keluar masuk empat RT zona merah tersebut.

"Kan daerah sempit itu ada beberapa pintu (akses keluar masuk), kemarin sudah kami sepakati pintu-pintu mana yang akan kami tutup sehingga kami lebih fokus mengawasi orang keluar masuknya," ucap Didit.

Dia menyampaikan, akses keluar masuk yang dibuka nantinya akan dijaga oleh petugas.

Fokus di RT dengan kasus terbanyak

Kebijakan yang sama akan diberlakukan di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Camat Pademangan Mumu Mujtahid menjelaskan, penerapan PSBL akan lebih difokuskan di tingkat RT.

"Memang cenderung agak terkonsentrasi di RT tertentu. Misalnya di RW 011, paling banyak (kasus positif Covid-19) kemarin itu di RT 014 dan 015. Di RW 12 banyak banget, di RT 006 dan 012," kata Mumu melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, kemarin.

Nantinya, RT dan RW akan jadi pengawas langsung terkait jalannya PSBL di wilayah mereka. Teknis pelaksanaan PSBL masih dibahas oleh pihak kelurahan dan pengurus RW.

PSBL harus diterapkan di seluruh wilayah

Sementara itu, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, PSBL seharusnya diberlakukan di semua wilayah Jakarta, tak hanya zona merah.

Alasan dia, penetapan zona merah penyebaran Covid-19 bisa saja tak akurat.

"(PSBL) di semua wilayah, karena zona tidak menetap, bisa berubah-ubah. Warna zona bisa salah," ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Pandu, Jakarta memang sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berskala komunitas, seperti di tingkat RT/RW.

Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya demi mengurangi risiko penularan Covid-19.

Di sisi lain, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga harus terus berlanjut karena Jakarta belum bebas dari penyebaran Covid-19.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nursita Sari, Jimmy Ramadhan Azhari), Antara

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/11212451/psbl-cara-jakarta-kunci-rw-zona-merah-covid-19

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke