Salin Artikel

PSBB Transisi, Pemprov DKI Izinkan Ojek Beroperasi dengan Protokol Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Dalam pemaparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga.

"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies.

Pada praktiknya, ojek baru boleh beroperasi mulai Senin (8/6/2020) depan.

Hal ini sekaligus menjawab pro-kontra yang sempat mengemuka, soal penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal beberapa waktu belakangan.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa panduan bagi ASN dalam menyongsong periode kenormalan baru.

Salah satunya ialah soal penggunaan transportasi umum, yang berbunyi;

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencagah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi."

Menanggapi hal tersebut, asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia sempat berencana menggelar demonstrasi besar-besaran ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.

Pasalnya, aturan itu tidak sinkron dengan tujuan dan berbagai peraturan lainnya yang berada di bawah Presiden RI dalam menyambut fase kenormalan baru untuk kembali memutar perekonomian masyarakat.

Lalu mengklarifikasi hak tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa tidak melarang ojek online dan ojek konvensional beroperasi saat memasuki era kenormalan baru atau new normal.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya dan menyebut aturan itu hanya berlaku bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN diimbau untuk senantiasa berhati-hati apabila menggunakan transportasi umum, salah satunya ojek.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek, baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," jelas Bahtiar.

Sebagai alternatif solusi, para ASN disarankan untuk membawa helm pribadi apabila akan menggunakan fasilitas ojek online atau ojek konvensional.

Kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menentukan apakah ojol dapat beroperasi selama new normal.

"Besok mungkin saya bahas detail sama yang lain. Masih ada waktu bahas dengan yang lain," katanya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan adalah permintaan dari masyarakat terhadap ojol selama new normal.

"Banyaknya pekerja yang masuk kantor, volume penumpang untuk tujuan ke luar kota dan sebagainya, ini harus jadi acuan. Sedangkan hal ini tergantung aktivitas sektor lain," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/14060971/psbb-transisi-pemprov-dki-izinkan-ojek-beroperasi-dengan-protokol-covid

Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke