Salin Artikel

Kebijakan Anies Terapkan PSBB Transisi: Klaim Kasus Melandai dan Pelonggaran Pembatasan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta memasuki babak baru.

Pada Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Meski demikian PSBB yang baru ini dinamakan sebagai masa transisi dan bakal berlaku hingga Covid-19 di DKI benar-benar bisa ditekan.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis kemarin.

Mengapa Pemprov memutuskan berlakukan masa transisi?

Reproduksi corona menurun drastis

Ada sejumlah indikator mengapa Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi.

Salah satunya adalah reproduksi corona yang diklaim menurun drastis.

Anies menyebutkan bahwa penurunan reproduksi virus (Rt) corona tipe 2 (SARS-CoV-2) terjadi setelah adanya pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat.

"Tanggal 16 Maret sekolah ditutup, WFH dimulai, fasilitas publik tutup itu 16 Maret. Dan apa yang terjadi? Mengalami penurunan yang sangat drastis," kata dia.

Setelah diberlakukan PSBB selama beberapa bulan, nilai reproduksi virus corona pun terus mengalami penurunan.

Menurut Anies, pada pertengahan Maret lalu, nilai reproduksi virus corona berada pada angka 4, tetapi pada 18 Mei sudah berada di angka 1,9 dan masih bergerak turun.

"Sampai 31 Mei angka kita 1, lalu pada 1 Juni 2020 (angka reproduksi) 0,9. (Pada) 2 Juni 0,9, dan 3 Juni (di angka) 0,9," ungkapnya.

Adapun hingga saat ini, nilai reproduksi efektif (Rt) virus corona di wilayah Ibu Kota berada di angka 0,99.

Dengan demikian, Anies mengklaim bahwa wabah virus Corona sudah mulai bisa dikendalikan dan penularannya sudah menurun.

"Selama nilai atau angka R di atas satu maka wabah akan terus berkembang. Ketika R nya berada di bawah satu maka wabah ini sudah terkendali dan sudah menurun," kata Anies.

Grafik kasus positif melandai

Selain itu, grafik kasus positif di DKI juga dianggap melandai.

"(Kasus positif Covid-19) di Jakarta alhamdulillah sudah mulai melandai. Puncak kita itu pertengahan April, kemudian mulai melandai hingga sekarang," ujar Anies dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Dalam gambar yang ditunjukan Anies, grafik kasus positif Covid-19 tampak lebih rendah dibandingkan dengan kasus keseluruhan di Indonesia dan luar Jakarta.

Berdasarkan grafik, dia menyatakan penyebaran Covid-19 di Jakarta mulai terkendali.

Selain angka kasus positif, kasus kematian akibat Covid-19 di Jakarta juga mulai melandai.

Grafik angka kematian akibat Covid-19, kata Anies, berada di puncaknya pada pertengahan April. Namun, grafik itu kini melandai.

"Kita saksikan di Jakarta, pertengahan April kita sampai puncak banyaknya kematian. Sekarang ini Jakarta amat berbeda dengan tren yang ada di seluruh Indonesia," ucap Anies.

Jakarta memasuki zona hijau

Tak hanya dua hal di atas, indikator pelonggaran pembatasan sosial yang disusun oleh tim pakar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia memiliki tiga kriteria yaitu kriteria epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Sebuah wilayah baru dapat melonggarkan penerapan pembatasan sosial apabila nilai dari masing-masing indikator tersebut di atas 70.

Menurut Anies, nilai tiga indikator DKI Jakarta di bawah 70 pada Maret hingga pertengahan Mei 2020.

"Kita merah bergerak kuning. Akhirnya, Alhamdulillah, dalam dua minggu terakhir angkanya menunjukkan angka yang positif dalam artian hijau," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Nilai indikator DKI Jakarta mampu melebihi angka 70 sehingga penerapan PSBB di Jakarta dapat mulai dilonggarkan.

Skor epidemologi DKI sebesar 75, kesehatan publik nilainya 70, dan fasilitas kesehatan sebesar 85.

Total skor DKI pun di angka 76 dan dengan begitu pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan.

Masih ada 66 lokasi zona merah

Walaupun sudah memasuki masa transisi, nyatanya masih ada 66 rukun warga (RW) yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 karena kasus positif Covid-19 di tempat-tempat itu masih tinggi. 

66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi dibanding RW lainnya.

"Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Kami akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang di sana masih memiliki incidence rate yang tinggi," kata Anies.

Sebanyak 66 RW itu tersebar di enam wilayah Jakarta yaitu 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 3 RW di Jakarta Selatan, dan 3 RW di dua pulau di Kepulauan Seribu.

Menurut Anies, Pemprov DKI akan memberikan perhatian khusus kepada warga yang tinggal di 66 RW itu untuk pengendalian penularan Covid-19 yakni pemantauan, pengetesan, dan bantuan sosial khusus.

Lalu apa saja yang diberlakukan selama masa transisi ini?

Pada masa transisi ini, ada sejumlah protokol yang masih diberlakukan.

Dalam paparan Anies, terdapat protokol yang harus diterapkan baik di rumah, tempat kerja, hingga aktivitas sosial.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat selama masa transisi:

1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

2. Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau bugar.

3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas

4. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah

5. Jaga jarak aman 1 meter antar orang

6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin

7. Menerapkan etika batuk dan bersin

8. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

Selain poin di atas, berikut sejumlah protokol lainnya.

Protokol di rumah

1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

2. Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.


Protokol pergerakan penduduk

1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.

2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 meter antara orang.

4. Kendaraan umum non massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.

Pendidikan

1. Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.

2. Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.


Protokol aktivitas sosial dan ekonomi

1. Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.

2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.

3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.


Protokol tempat kerja

1. Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.

2. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).

Untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12.30 WIB.

Sejumlah tempat yang sebelumnya ditutup pun bakal mulai dibuka secara bertahap oleh Pemprov DKI.

Rumah ibadah, kantor, tempat usaha, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai akan mulai dibuka pada masa transisi.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.

Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi:

  1. Rumah ibadah: 5 Juni 2020
  2. Perkantoran: 8 Juni 2020
  3. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  4. Perindustrian: 8 Juni 2020
  5. Pergudangan: 8 Juni 2020
  6. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  7. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  8. Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  9. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  10. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  11. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
  12. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  13. Museum, galeri: 8 Juni 2020
  14. Perpustakaan: 8 Juni 2020
  15. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  16. Pantai: 13-14 Juni 2020
  17. Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/09405601/kebijakan-anies-terapkan-psbb-transisi-klaim-kasus-melandai-dan

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke