Anies meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggara protokol kesehatan.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam pernyatakan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2020).
Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada.
Berdasaran protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50 persen karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah. Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Lebih dari itu berarti pelanggaran.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakara telah memperpanjang PSBB di Ibu Kota hingga akhir Juni. Masa perpanjangan selama Juni itu disebut masa transisi.
Selama masa transisi itu ada sejumlah protokol yang tetap harus diterapkan.
Protokol aktivitas sosial dan ekonomi :
Protokol tempat kerja :
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/14393041/anies-akan-cabut-izin-kantor-dan-mal-jika-langgar-protokol-kesehatan-masa