Salin Artikel

PSBB Proporsional Depok, Ini Daftar Aktivitas yang Dilarang dan Diizinkan secara Terbatas

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Saat PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas, tapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan Covid-19 yang masih ada.

Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang selama PSBB Proporsional ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi.

Aktivitas yang dilarang

Aktivitas umum yang dilarang di Kota Depok selama PSBB Proporsional boleh jadi berbeda dengan daerah lain, karena beda level.

Dengan kewaspadaan level 3 alias zona kuning, berikut sejumlah aktivitas yang tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:

1. Aktivitas pelayanan di posyandu

2. Aktivitas di lokasi wisata

3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop

4. Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat

5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran jarak jauh hingga berakhirnya tahun ajaran pada 13 Juni 2020)

6. Aktivitas di taman

7. Aktivitas di kolam renang

8. Aktivitas di perpustakaan

Di samping penutupan tempat-tempat umum tadi, larangan juga berlaku bagi aktivitas-aktivitas ini:

1. Unjuk rasa

2. Festival seni dan budaya

3. Turnamen olahraga

4. Konser

5. Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)

6. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)

7. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)

Aktivitas yang diizinkan secara terbatas

Sejumlah aktivitas yang diizinkan dibuka harus dilakukan secara terbatas, utamanya dari segi kapasitas. Sejumlah sektor, mulai dari perkantoran hingga religi yang sebelumnya dibekukan, kini boleh kembali beroperasi dengan protokol kesehatan.

Ini deretan aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas selama PSBB Proporsional level 3 di Depok:

1. Perjalanan/mobilitas (pembatasan dalam dan antarprovinsi)

2. Rumah sakit (jam operasional normal, rawat inap normal, poliklinik rawat jalan dibuka sebagian)

3. Faskes tingkat 1 (jam operasional normal, seluruh layanan buka, jumlah pengunjung 50 persen kapasitas layanan)

4. Perkantoran (jam operasional normal, 50 persen pegawai WFH dengan jadwal piket)

5. Hotel (hanya melayani penginapan, makan/minum dari kamar)

6. Perbankan (jam operasional 08.00-12.00, melayani transaksi daring, 75 persen pegawai WFH, pengunjung maksimal 30 persen kapasitas layanan)

7. Industri manufaktur (pengurangan kerja/pengaturan shift, jumlah pekerja 50 persen dari kapasitas)

8. Rumah makan/kafe/restoran (jam operasional maksimal sampai 18.00, okupansi meja 50 persen kapasitas)

9. Mal, ritel, supermarket, grosir (jam operasional 10.00-12.00, pengunjung 50 persen kapasitas)

10. Minimarket (jam operasional 08.00--20.00, pengunjung 30 persen kapasitas)

11. Pasar tradisional (jam operasional 03.00-05.00, pengunjung 50 persen kapasitas)

12. Latihan/ujian olahraga dan seleksi atlet (jumlah peserta terbatas)

13. Terminal/stasiun (pembatasan jam operasional, pengunjung 50 persen kapasitas)

14. Tempat ibadah (izin dari camat sesuai data Covid-19 setempat)

15. Resepsi pernikahan, khitan, dan takziah (hanya dihadiri keluarga inti)

16. Latihan dan ujian seni budaya (jumlah peserta terbatas)

17. Proyek pembangunan dan renovasi ( operasional 8 jam, jumlah pekerja 50 persen, ditiadakan di zona merah dan hitam)

18. Transportasi umum (jam operasional normal, penumpang 50 persen kapasitas)

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/10492811/psbb-proporsional-depok-ini-daftar-aktivitas-yang-dilarang-dan-diizinkan

Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke