Pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 terdapat 30 pasal mengenai kebijakan penerapan PSBB transisi menuju masyarakat sehar,aman dan produktif.
Dalam pasal 21 ayat satu mengatur jika semua ruas jalan diprioritaskan bagi pejalan kaki dan pesepeda.
"Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk janak yang mudah dijangkau," bunyi pasal yang diteken Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020).
Untuk mendukung aturan tersebut, Pemprov DKI akan meningkatkan jalur sepeda yang sudah ada serta penyediaan lahan parkirnya.
Pada ayat 3 menjelaskan jika penyediaan lahan parkir sepeda harus ada di ruang perkantoran, perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan atau dermaga.
Untuk penyediaan parkir sepeda di perkantoran dan perbelanjaan ditetapkan 10 persen dari kapasitas lahannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/12094051/psbb-transisi-semua-ruas-jalan-di-jakarta-diprioritaskan-bagi-pejalan