Salin Artikel

Dilema Pengendara, Naik Motor Takut Kena Ganjil Genap tapi Khawatir Tertular Covid-19 di Transportasi Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal ganjil genap untuk sepeda motor saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Hadiyan, warga Kota Bekasi yang bekerja di daerah Tangerang, Banten mengaku sangat tidak setuju dengan penerapan aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dia menilai aturan ganjil genap saat ini seharusnya tidak diberlakukan terlebih dahulu.

"Ya kalau menurut aku sih harusnya ganjil genap tidak diadakan dahulu ya karena waktunya sekarang tuh tidak tepat. Karena kan motor itu harusnya jadi solusi buat para pekerja sebagai alat transportasi selain mobil dan buat mengurangi penggunaan transportasi massal," kata Hadiyan kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Pria 24 tahun itu menambahkan bahwa penerapan aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk mobil dan motor akan membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi massa, seperti transjakarta dan Kereta Listrik (KRL).

Hal itu menurutnya akan menimbulkan potensi penyebaran Covid-19 semakin besar.

"Jadi sekarang kalau misalnya ganjil genap untuk motor diberlakukan ya pasti aku bakal gunakan transportasi umum karena tidak mungkin dengan adanya ganjil genap terus aku tidak kerja kan tidak mungkin, jadi mau tidak mau ya aku harus cari akal buat bisa sampai ke kantor ya salah satu caranya dengan transportasi umum dan itu aku yakin bakal bahaya banget sih untuk penularan virus Covid-19," ujar Hadiyan.

Hal senada dikatakan Ibnu Fandy, warga Kota Bekasi yang tiap harinya bekerja di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ibnu mengatakan aturan penerapan ganjil genap saat pandemi Covid-19 ini tidak tepat.

"Jika dilihat dari situasi dan kondisi saat ini sih kurang tepat penerapan ganjil genap. Apalagi di kantor saya saat ini tidak menganjurkan menggunakan moda transportasi umum ke kantor," ujar Ibnu.

Namun, jika aturan itu tetap diberlakukan, Ibnu mengaku akan patuh pada keputusan Pemprov DKI dan tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

Diketahui, aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51.

Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020).

Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap.

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/07/16290021/dilema-pengendara-naik-motor-takut-kena-ganjil-genap-tapi-khawatir

Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke