Salin Artikel

Akui Perbuatan Kejinya, Aulia Kesuma Menangis di Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma (45), menangis tersedu saat membacakan pembelaannya dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Selama kurang lebih 10 menit Aulia menyampaikan nota pembelaannya, mengakui perbuatannya, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukumannya mengingat dirinya memiliki seorang anak berusia empat tahun, buah dari pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

"Saya memohon yang mulia, saya memiliki anak, saya mengaku salah, telah membunuh suami saya, saya minta maaf," kata Aulia dengan terisak.

Aulia menyebutkan, anaknya sudah yatim karena ayahnya meninggal dunia, jika dirinya dipenjara maka anaknya juga akan kehilangan peran orangtua di masa pertumbuhannya.

Ibu tiga anak tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bertobat nasuha, benar-benar menyesali perbuatannya.

Penyesalan serupa juga disampaikan Geovanni Kelvin Oktavianus, putra sulung Aulia Kesuma, yang menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Kevin mengaku masih punya tanggungan hidup, yakni mengurus neneknya yang masih hidup.

"Karena saya juga jadi tulang punggung keluarga. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, dan menyesali perbuatan saya," kata Kelvin dari Rutan Cipinang.

Sebelumnya, kuasa hukum Aulia Kesuma yakni Firman Candra dan tim lebih dulu membacakan nota pembelaan klienya setebal 63 halaman.

Dalam pembelaannya, pengacara meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa atau memberikan hukum yang seringan-ringannya.

"Membebaskan terdakwa satu dan terdakwa dua sesuai Pasal 191 KUHP, atau setidak-tidaknya dari segala tuntutan. Atau kalau yang mulia hakim punya pendapat lain, kami mohon yang seringan-ringannya," kata Firman Candra.

Dalam pledoinya, kuasa hukum menjadikan kasus Afriyani Susanti, Margaret Christiana Megawa dan Jessica Kumala Wongso sebagai Yurisprudensi untuk membandingkan perkara yang dihadapi Aulia Kesuma yakni sama-sama kasus pembunuhan yang menyita perhatian banyak publik.

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU, Firman mengakui, bahwa setiap peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa orang lain secara paksa adalah perbuatan sadis.

Firman mengutip pendapat pakar Albert Camus dalam esai panjang "Reflections on the Guillotine" yang menentang hukuman mati.

"Menurut Camus, hukuman ini tidak memberikan keadilan, juga tidak memiliki dampak apa pun terhadap kejahatan," ujar Firman membacakan kutipan esai Camus.

Tahun 2015, beberapa negara memutuskan menghapus pratik hukuman mati dalam konstitusinya seperti Madagaskar, Fiji, Suriname dan Congo yang termasuk sama-sama negara berkembang seperti Indonesia.

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/08/22215681/akui-perbuatan-kejinya-aulia-kesuma-menangis-di-persidangan

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke