Salin Artikel

Panduan Perpanjangan SIM: Prosedur, Lokasi, hingga Biaya

Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM bertujuan mengurai kepadatan pemohon di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Perpanjangan masa dispensasi karena panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.

Pada Selasa (2/6/2020), terlihat lonjakan pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Satpas, salah satunya di Jakarta Timur.

Akibatnya, antrean pemohon sempat mengular hingga ke luar kantor Satpas.

Operasikan mobil SIM keliling

Selain memperpanjang masa dispensasi, polisi juga mengoperasikan enam unit mobil SIM keliling untuk mengurangi kepadatan di Satpas.

Tiga mobil dioperasikan di TMII, Jakarta Timur dan tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sementara itu, gerai SIM di pusat perbelanjaan di wilayah Jadetabek akan dibuka setelah mal tersebut beroperasi pada kenormalan baru (new normal).

Layanan pada gerai SIM pada new normal akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker dan physical distancing atau saling menjaga jarak antar pengunjung.

Pembatasan kuota pemohon harian

Polisi juga memberlakukan pembatasan kuota pemohon harian pada layanan perpanjangan SIM di kantor Satpas dan mobil SIM keliling.

Pembatasan kuota pengunjung harian di kantor Satpas disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.

Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antar pengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.

Contohnya, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 600-800 orang per hari.

Sedangkan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Timur hanya 100-150 orang per hari karena kapasitas ruang tunggu yang lebih kecil dibanding kantor Satpas Jakarta Barat.

Sementara itu, kuota pengunjung harian untuk layanan SIM keliling adalah 150-200 orang per hari.

Bagaimana cara memperpanjang SIM?

Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan secara offline maupun online.

Apabila memilih offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.

Warga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau layanan mobil SIM keliling mana saja, tidak harus sesuai domisili.

"Di mana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.

Apabila memilih online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

Kemudian, pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan. Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM.

Lalu, menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Pemilik SIM selanjutnya diwajibkan melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon perpanjangan SIM selanjutnya mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni kartu identitas, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.

Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.

Berapa biaya perpanjangan SIM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan pun berbeda.

Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi,

1. SIM A & A Umum Rp. 80.000

2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

4. SIM C Rp. 75.000

5. SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online adalah biaya administrasi senilai Rp 5.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/10342591/panduan-perpanjangan-sim-prosedur-lokasi-hingga-biaya

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke