JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar tradisional di DKI Jakarta belakangan menjadi sorotan karena sejumlah pedagang yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), hingga 12 Juni 2020 ada 55 pedagang di sembilan pasar yang positif Covid-19.
Untuk itu, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan baik oleh pedagang maupun pengunjung.
Protokol kesehatan bagi pengunjung dan pedagang
Humas Perumda PD Pasar Jaya, Amanda Gita mengingatkan, bagi pengunjung yang hendak memasuki pasar harus diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas pasar.
"Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang memasuki area pasar," ucap Amanda dalam keterangannya.
Kemudian bagi pengunjung lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.
Diwajibkan jaga jarak aman minimal satu meter serta hindari kerumunan di area pasar.
"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," kata dia.
Lalu diwajibkan bagi pengunjung, pedagang, maupun karyawan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.
Seluruh pengunjung dan pedagang pasar wajib membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta bilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.
"Seluruh pedagang dilarang men-display atau memajang barang dagangan di area koridor," lanjut Amanda.
Para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/08075351/ingin-belanja-ke-pasar-ini-protokol-kesehatan-yang-wajib-dijalankan