Salin Artikel

Dianggap Membantu Pembunuhan, Dua Pembantu Aulia Kesuma Divonis Penjara di Atas 10 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin saja yang menjalani sidang vonis hari ini.

Dua pembantu Aulia bernama Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta seorang bernama Supriyanto alias Alpat juga menjalani sidang hari ini.

Mereka yang menjadi kaki tangan Aulia Kesuma divonis hukum kurungan penjara di atas 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," ujar Hakim Suharno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020).

Hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti terlibat dalam proses pembunuhan. Hakim pun menjelaskan masing-masing peran tiga terdakwa.

"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata Hakim.

Tini diketahui dimintai tolong oleh Aulia mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung dan ikut menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody. 

Rody disebut menerima uang dari Aulia sebagai imbalan mencari dukun hingga. Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban. 

Vonis Aulia dan Kelvin

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati karena tindakan kejinya membunuh pasangan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Vonis itu pun sesuai dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Jaksa.

Awal mula kasus 

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/19383291/dianggap-membantu-pembunuhan-dua-pembantu-aulia-kesuma-divonis-penjara-di

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Megapolitan
BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

Megapolitan
Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Megapolitan
Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Megapolitan
Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Megapolitan
Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Megapolitan
Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di 'Pasar Gelap' Jakarta Utara

Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di "Pasar Gelap" Jakarta Utara

Megapolitan
2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

2 Karyawan Pencuri Barang Milik Bosnya di Cipayung Ditangkap Saat Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama

Megapolitan
Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri 18 Sepatu di Pesanggrahan Saat COD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke