JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin saja yang menjalani sidang vonis hari ini.
Dua pembantu Aulia bernama Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta seorang bernama Supriyanto alias Alpat juga menjalani sidang hari ini.
Mereka yang menjadi kaki tangan Aulia Kesuma divonis hukum kurungan penjara di atas 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," ujar Hakim Suharno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020).
Hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti terlibat dalam proses pembunuhan. Hakim pun menjelaskan masing-masing peran tiga terdakwa.
"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata Hakim.
Tini diketahui dimintai tolong oleh Aulia mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung dan ikut menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody.
Rody disebut menerima uang dari Aulia sebagai imbalan mencari dukun hingga. Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban.
Vonis Aulia dan Kelvin
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati karena tindakan kejinya membunuh pasangan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Vonis itu pun sesuai dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
"Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.
Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Jaksa.
Awal mula kasus
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/19383291/dianggap-membantu-pembunuhan-dua-pembantu-aulia-kesuma-divonis-penjara-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.