JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk tiga jalur.
Tiga jalur tersebut, yakni:
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di tiga jalur tersebut harus melakukan lapor diri secara online.
Jadwal lapor diri telah dimulai dan akan berakhir pada Kamis (18/6/2020) ini, pukul 14.00 WIB.
Cara lapor diri
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di tiga jalur tersebut harus melakukan lapor diri dengan cara:
Calon peserta didik baru yang sudah lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
Apabila calon peserta didik baru diterima di sekolah tujuan, tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, hanya dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.
Apabila calon peserta didik baru diterima di sekolah tujuan tetapi mengundurkan diri, maka tidak dapat lagi mengikuti proses PPDB di sekolah negeri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/18/08514751/diterima-ppdb-jakarta-jangan-lupa-lapor-diri-hari-ini