JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku jambret handphone (HP) di Tamansari, yakni IBP (31) dan JAR (24) harus mendekam di penjara lantaran tertangkap usai melakukan aksi kejahatannya.
Mereka ditangkap karena aksi menjambretnya terekam kamera pengguna jalan yang melintas sebelum akhirnya viral di berbagai media sosial.
Video rekaman itu menampilkan aksi IBP dan JAR saat menjambret HP sopir truk yang kala itu melintas di kawasan Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (15/6/2020).
Berikut kronologi dan fakta dua penjambret di Tamansari:
Kronologi
IBP dan JAR saat itu tengah merencanakan penjambretan di wilayah Tamansari pada Senin (15/6/2020) petang.
Dengan skuter matic, helm, dan jaket berwarna gelap, mereka mulai mengitari kawasan Tamansari dan sekitarnya.
Jalur busway dipilih mereka untuk mengelilingi lokasi yang akan menjadi target. Tujuannya, jika sudah menjambret, mereka dapat kabur dengan cepat tanpa halangan.
Apalagi saat itu jalan utama atau jalan protokol sedang dalam situasi macet.
Benar saja, saat itu IBP dan JAR berjalan pelan di sisi kanan busway.
Tak berselang lama, JAR turun dari motor dan berjalan ke arah truk yang ada di samping jalur transJakarta.
Pelaku kemudian merampas HP yang saat itu dipegang sopir. Setelah itu, JAR kembali ke motor dan langsung pergi.
Aksi viral di media sosial
Saat aksi penjambretan berlangsung, rupaya ada pengendara mobil yang melintas dan merekam aksi tersebut.
Pengendara merekam detik-detik IBP dan JAR mendekati target lalu menjambret.
Rekaman tersebut kemudian viral di berbagai akun media sosial, salah satunya akun instagram @jakarta.terkini.
Bukan hanya video penjambretan, akun tersebut juga mengunggah ciri-ciri pelaku, motor, hingga nomor polisi pengendara.
Tertangkap di kawasan Jakarta Pusat
Setelah aksi penjambretan viral, polisi melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki kasus dengan mengejar pelaku.
Berbekal rekaman dari video yang viral, polisi menyisir lokasi-lokasi sekitar kejadian.
Akhirnya polisi menangkap kedua pelaku di kawasan Jakarta Pusat.
"Berbekal dari ciri-ciri yang kami ketahui dari rekaman video tersebut akhirnya tim berhasil tangkap pelaku pada 17 Juni 2020 dini hari dimana para pelaku bersembunyi di daerah Jakarta Pusat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melalui live streaming Instagram @polres_jakbar Kamis (18/6/2020).
Belakangan diketahui pekerjaan IBP adalah tukang ojek, sementara JAR adalah montir.
Pelaku mengitari lokasi 10 kali
Guna meyakinkan aksinya berjalan mulus, IBP dan JAR sampai mengelilingi jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat sebanyak 10 kali.
"Diketahui tersangka sebelum melakukan tindakan tersebut sebelumnya sudah berputar di daerah tersebut sekitar 10 kali," kata Arsya.
Dari hasil tersebut, pelaku melihat situasi dan kondisi untuk beraksi.
Di saat bersamaan, pelaku juga mengamati rute untuk kabur usai melancarkan aksi penjambretan dan juga targetnya.
Apalagi aksi penjambretan dilakukan ketika jalanan sedang padat atau macet. Setelah dirasa aman, baru pelaku melakukan penjambretan pada korban.
Menjambret di wilayah lain
Saat diinterogasi, JAR dan IBP mengaku kerap melakukan aksinya di sekitar wilayah Jakarta Timur dan Pusat.
"Berdasarkan keterangan, pelaku sudah sering sekali melakukan tindak pidana penjambretan ini akan tetapi lokasinya berpindah-pindah beberapa dilakukan di Jakarta Pusat maupun di Jakarta Timur," kata Arsya.
Namun, saat melakukan aksinya di Jakarta Barat IBP dan JAR tertangkap.
Selain beraksi lintas wilayah, modus yang dilakukan di tiap wilayah juga sama, yakni mengincar korban di saat jalanan macet.
"Pelaku selalu melakukan berdua dan melaksanakan tindakan tersebut di jam-jam macet. Karena mereka menilai kemungkinan korban mengejar kecil," kata Arsya.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni HP milik korban, satu buah helm berwarna abu-abu, helm berwarna hitam, sendal, sepatu, dan sweater.
Kini kedua pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/19/07240351/akhir-pelarian-jambret-spesialis-hp-di-tamansari-berikut-kronologi-dan