Ketujuh pelaku, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, S, dan Dori. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepekan setelah kasus tersebut terkuak pada Kamis (11/6/2020).
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, dua pelaku di antaranya, yakni S dan Sudirman memiliki hubungan keluarga.
S merupakan kakak dari Sudirman yang tinggal dalam satu rumah.
Rumah mereka jadi tempat pemerkosaan terhadap OR pada 10 dan 18 April 2020.
"Dua orang itu bersaudara. Mereka kakak dan adik. Mereka termasuk melakukan aksi pemerkosaan," kata Efri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, S diketahui telah memiliki istri dan tiga anak.
Bahkan, aksi pemerkosaan terhadap korban yang sebelumnya dicekoki pil eksimer juga terjadi saat anggota keluarga ada di rumah.
"Saat melakukan pemerkosaan itu istri sama anaknya sedang di rumah. Lagi ngapain itu kurang tau, pokoknya lagi ada di rumah itu," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria. Korban kemudian meninggal usai dirawat.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika, Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer sekaligus.
Korban kemudian kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Dari hasil keterangan para pelaku, diketahui aksi pemerkosaan tersebut terjadi dua kali pada tanggal 10 dan 18 April 2020.
Pada 10 April, aksi pemerkosaan terhadap OR dilakukan oleh delapan orang. Sedangkan tanggal 18 April dilakukan oleh tujuh orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/14123981/dua-pemerkosa-remaja-di-tangerang-adalah-kakak-beradik-beraksi-di-rumah