"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl (24), warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat," kata Kompol Iver, Kamis (25/6/2020).
Tersangka DI ditangkap Satreskrim Polsek Tambora, Rabu kemarin, setelah buron selama satu bulan lebih.
Menurut polisi, DI kooperatif saat ditangkap, tidak ada perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, usai ditangkap DI dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani proses penyidikan. Suparmin juga mengatakan, DI telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pembacokan terhadap Ipda Astawa terjadi pada 12 Mei lalu saat Astawa melerai tawuran di Tambora. Saat itu Astawa berpatroli bersama anggota Satreksrim lainnya.
Ketika tiba di Jalan Setia Kawan, perbatasan Tambora dan Gambir, mereka menemukan dua kelompok pemuda sedang tawuran. Astawa turun dari mobil patrolinya dan mencoba untuk melerai tawuran itu. Namun dia justru dibacok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/25/23142461/pelaku-pembacokan-polisi-di-tambora-ditangkap-setelah-sebulan-kabur