Dwi sudah menggunakan ganja selama 20 tahun atau sejak tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Dengan dia menggunakan narkotika jenis ganja secara on of on of yang dalam rentang waktu cukup lama, jadi proses dia untuk rehabilitasi juga membutuhkan waktu yang maksimal untuk membuat kembali normal,” kata Vivick, Jumat (26/6/2020).
Vivick tidak menjelaskan berapa lama waktu yang harus ditempu Dwi Sasono di tempat rehabilitasi.
Sembari rehabilitasi berjalan, prose hukum Dwi Sasono tetap berlanjut. Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara siap diberikan ke pihak kejaksaan.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan, Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti berupa ganja.
"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," kata Yusri Yunus pada 1 Juni 2020.
Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik. Saat itu Yusri mengatakan, atas perbuatanya Dwi terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/21565111/dwi-sasono-pakai-ganja-20-tahun-rehabilitasinya-butuh-waktu-lama