Salin Artikel

Seorang Calon Siswa Menangis di Komisi X DPR karena Tak Diterima Lewat Jalur Zonasi PPDB DKI

Audiensi itu dihadiri orangtua para CPDB dan perwakilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI di ruang rapat Nusantara 2, DPR RI, Senayan, Selasa (30/6/2020).

Ketika itu, anak tersebut diberikan kesempatan untuk berbicara sebagai salah satu siswa yang tidak diterima karena jalur zonasi memprioritaskan siswa berusia tua.

"Saya bawa anak pemegang KJP, dia nilai bagus, berprestasi tapi tidak masuk. Jarak juga dekat," kata salah satu orangtua CPDB.

Anak itu kemudian mengatakan, usianya 14 tahun dan dia dinyatakan tidak lolos jalur zonasi masuk SMA meskipun tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah yang dituju.

Sambil terisak, calon siswa tersebut menyatakan bahwa ada yang tidak adil dengan adanya pertimbangan usia di PPDB jalur zonasi.

"Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," ujarnya.

Ia kesal lantaran hasil belajar dan prestasinya selama tiga tahun di bangku SMP dianggap sia-sia.

"Karena buat apa kami belajar tiga tahun lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orangtua susah payah bayar sekarang masuk sekolah pakai umur," kata dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf setuju bahwa ada yang salah dengan jalur zonasi pada PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021.

Ia menyebutkan, aturan dalam petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan DKI terasa melenceng.

"Punya pemprov DKI ini agak keluar dari kebiasaan. Dan DKI bukan negara lain. Artinya semua provinsi harus ikut semua keputusan di atasnya. Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam permendibud itu jarak," ujar Dede.

Dede menyatakan, aturan Pemprov DKI soal PPDB jalur zonasi yang mengutamakan usia harus dibatalkan.

"Sangat tidak adil untuk adik kita sudah nilai bagus ikut bimbel lalu tidak tertampung. Saya rasa lihat aturan ada cacat musti batal," tambah dia.

PPDB jalur zonasi tahun ini menuai kecaman karena dianggap telah memprioritaskan anak berusia tua.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, yang dilakukan adalah seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menyatakan, PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyaknya hunian vertikal di Ibu Kota.

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.

Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah.

"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.

Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/13523461/seorang-calon-siswa-menangis-di-komisi-x-dpr-karena-tak-diterima-lewat

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke