TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka MI (19), pemuda asal Cibodas, Kota Tangerang, yang membunuh pacarnya Susilawati (20) dengan cara mencekik, mengaku khilaf saat melakukan aksinya.
"Khilaf, menyesal," ujar dia saat konferensi pers pembunuhan berencana yang digelar Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).
Tersangka MI juga mengaku membunuh kekasihnya yang baru dua bulan dia kenal dari sosial media facebook tersebut dengan tangan kosong.
Dia mengakui tindakan kriminal yang dia lakukan akibat dari rasa cemburu saat melihat WhatsApp pacarnya tersebut banyak berinteraksi dan berbalas pesan dari laki-laki lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah seminggu setelah kejadian pembunuhan tersebut.
Pada 23 Juni 2020, pukul 01.00 WUIB, tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan tersangka bersama dengan barang bukti handphone milik korban rumah tersangka di Kelurahan Cibodas Kota Tangerang.
"Motif pembunuhan cemburu," kata Burhanuddin.
Adapun kronologi kejadian dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto pada 11 Juni Korban bersama pelaku menyewa kamar di Apartemen Habitat.
Kemudian pukul 03.30 dinihari tanggal 12 Juni terjadi percekcokan karena pelaku melihat pesan WhatsApp korban yang dipenuhi balasan pesan dari laki-laki lain.
Pukul 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar kamar dan mencari tempat di sekitar Jalan Sasmita pelaku mengajak korban ke dalam gang buntu atau tempat kejadian pembunuhan.
"Modus yang dilakukan tersangka duduk di tepi empang bersama korban dan dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban, setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," kata Sugeng.
Tersangka dikenakan pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/19095101/pelaku-mengaku-khilaf-cekik-pacarnya-hingga-tewas