JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Eneng Malianasari mengungkapkan sejumlah rencana reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Rencana ini diketahui Mili (panggilan akrab Eneng) setelah agenda kunjungan ke kawasan tersebut pada Selasa (30/6/2020).
PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) diketahui bakal membangun wahana laut juga fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Ia menuturkan reklamasi kedua tempat tersebut dibagi atas rencana pembangunan pulau K dan L.
"Yang K itu yang Dufannya, jadi mau ada permainan baru. Jadi yang disebutin Kepgub itu K sama L, K ini mau dibikin Dufan, yang di belakang halilintar mau ditambah lagi kali ya. Kalau sekarang itu jembatan tuh, kalau nanti itu mereka (pihak Ancol) mau dibikin wahana lagi," ucap Mili saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Wahana laut itu disebut bakal diberi nama Disney Sea.
Sedangkan untuk Pulau L bakal dibuat tempat atau lokasi pertemuan di dalam Ancol tersebut.
"Yang dikasih jawabannya ke aku rencananya di situ mau fokus untuk rekreasi tapi mau untuk pariwisata MICE," kata dia.
Meski demikian Mili mengatakan, pihak pengelola yakni PJAA belum menerangkan secara eksplisit bagaimana bentuk pariwisata MICE yang dimaksud.
"Ketika aku tanya mau dibikin gedung Pak? Mau dibikin hotel? Itu kan di mana kalau enggak di hotel. Dia tidak menyebutkan secara ekspilit. Tapi kan MICE mau di mana kalau bukan di hotel tidak mungkin outdoor," tuturnya.
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/13204331/anggota-dprd-ungkap-konsep-reklamasi-kawasan-ancol-salah-satunya-untuk