Salin Artikel

DPRD Depok Bersepakat Bahas Rancangan Perda Kota Religius

Kesepakatan dalam paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2020) itu dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman.

"Akhirnya masuk dalam rancangan propemperda (2021)," ujar pria yang akrab disapa Ikra itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Ikra melanjutkan, sebelum disepakati di paripurna untuk kemudian diteruskan ke tahap pembahasan, Raperda Kota Religius ini menuai pro-kontra dalam rapat Bapemperda, Kamis (26/6/2020).

Selanjutnya pada Sabtu (28/6/2020) lalu, mekanisme voting dilakukan untuk menyetujui raperda usulan Pemerintah Kota Depok ini dibawa ke paripurna karena perwakilan fraksi yang ada gagal bermufakat.

Voting bahkan dilakukan sampai dua kali. Voting pertama seri dengan kedudukan 6 perwakilan fraksi setuju dan 6 lainnya menolak, 1 perwakilan fraksi absen.

Voting kedua dilakukan dengan perwakilan berjumlah lengkap yakni 13 orang.

Pada voting kedua, tujuh perwakilan fraksi, yakni PKS (3), Golkar, PAN, Demokrat-PKB, dan PKB-PSI setuju pembahasan Raperda Kota Depok dilanjutkan ke Paripurna.

Enam lainnya, yakni perwakilan fraksi Gerindra (3) dan PDI-P (3) menolak.

Keesokan harinya, fraksi PKB-PSI menganulir keputusan mereka dalam voting terakhir, dengan melayangkan surat resmi ke Paripurna.

Namun, dalam Paripurna, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra menetapkan bahwa keputusan PKB-PSI dalam voting terakhir tak bisa dianulir.

Kompas.com mencoba menghubungi Yusufsyah Putra hingga berita ini disusun, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Ikravany menilai, Raperda Kota Religius seharusnya tidak bisa lanjut ke tahap pembahasan karena berubahnya hasil voting.

Insiden ini ia anggap sebagai pelanggaran prinsip tata tertib dewan.

"Prinsip bahwa tidak ada yang final sampai ke Paripurna, itu dilanggar. Kedua, prinsip bahwa hak setiap fraksi menentukan sikap politiknya sendiri juga tidak dihargai pada sidang paripurna kemarin oleh pimpinan. Di situ problemnya," jelas dia.

Sebagai informasi, Raperda Kota Religius yang diusulkan Pemkot Depok sempat mentah di tangan dewan pada 2019 lalu ketika parlemen dikuasai oposisi PDI-P.

Raperda yang menuai kontroversi karena dianggap mencampuri ranah privat warga itu akhirnya masuk ke dalam Bapemperda lewat jalur lain tahun ini, yakni via disposisi langsung Yusufsyah Putra, kader partai yang juga menguasai eksekutif di Depok -- PKS.

Ikravany menyampaikan, Raperda Kota Religius tahun ini, diusulkan pada hari H rapat Bapemperda, tak seperti 6 raperda lain yang telah diusulkan jauh hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/13453941/dprd-depok-bersepakat-bahas-rancangan-perda-kota-religius

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke