Sebagai informasi, raperda Kota Religius akhirnya resmi dibahas di parlemen melalui ketetapan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Ikravany berujar, sejak jauh-jauh hari, Bapemperda sudah punya 6 usulan raperda untuk digodok dan diputuskan kelanjutannya, yakni 4 usulan dari Pemerintah Kota Depok dan 2 usulan DPRD.
"Rapat sedianya 21-23 Juni, tetapi ditunda karena pemkot belum mengizinkan ASN-nya untuk bertemu tatap muka," kata Ikravany kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Pemkot dan Bapemperda Kota Depok akhirnya bersepakat bahwa rapat diundur ke Kamis, 25 Juni 2020.
Pada hari Kamis itu lah, sebelum rapat dimulai, tiba-tiba ada 4 usulan raperda baru, 2 di antara usulan DPRD.
Dua sisanya adalah usulan Pemkot Depok, salah satunya Raperda Kota Religius.
"Semua dibahas, terakhir Raperda Kota Religius karena masuknya terakhir," ujar Ikravany.
Ia berujar, usulan Raperda Kota Religius dari Pemkot Depok pada menit-menit terakhir itu diusulkan melalui disposisi langsung Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra.
Mekanisme via disposisi pimpinan tersebut memang resmi, kata Ikravany, namun biasanya usulan raperda dilakukan melalui prosedur Badan Musyawarah Dewan.
Enam usulan raperda yang tak ujug-ujug diusulkan pada hari Kamis, sempat dirapatkan di Badan Musyawarah Dewan.
Tahun 2019, saat DPRD Kota Depok masih dikuasai PDI-P, Raperda Kota Religius juga sempat diusulkan Pemkot Depok melalui Badan Musyawarah Dewan dan akhirnya mentah, tak lolos tahap pembahasan.
Ikravany tak menampik dugaan bahwa mekanisme via disposisi Ketua DPRD Kota Depok itu dilakukan agar Raperda Kota Religius tak mentah untuk kali kedua di parlemen yang kini telah dikuasai PKS.
"Nampaknya memang begitu. Mereka mau colong-colongan saja," Ikravany menduga.
Raperda Kota Religius sempat memantik kontroversi tahun lalu karena dinilai membuka pintu bagi pemerintah untuk mencampuri ranah privat warga.
Tahun ini, usulan Raperda Kota Religius disepakati di Rapat Paripurna untuk lanjut dibahas dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) 2021.
Keputusan meloloskan Raperda Kota Religius yang kontroversial itu ke tahap pembahasan juga tak lepas dari kontroversi.
Pasalnya, Fraksi PKB-PSI sudah menganulir keputusan votingnya dari mendukung menjadi menolak, sehingga komposisi perwakilan fraksi yang menolak lebih banyak daripada yang mendukung.
Namun, keputusan anulir itu tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna, sehingga hasil voting yang dipakai tetap hasil voting awal di mana perwakilan fraksi yang mendukung pembahasan Raperda Kota Religius lebih banyak daripada yang menolak.
Kompas.com mencoba menghubungi Yusufsyah Putra, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/15305991/bapemperda-dprd-raperda-kota-religius-diusulkan-pemkot-depok-secara