Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, pengadaan fasilitas rapid test tersebut bekerja sama dengan BUMN yang bergerak di bidang kesehatan.
"Dari Holding BUMN farmasi," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Febri mengatakan, fasilitas kesehatan rapid test tersebut disediakan untuk memenuhi permintaan maskapai yang mengaku kesulitan karena banyak calon penumpang belum memiliki surat keterangan tes Covid-19.
"Sesuai dengan permintaan stakeholder airlines agar menyediakan tes di bandara Soetta," kata dia.
Febri mengatakan, tarif rapid test tersebut Rp 280.000. Rinciannya, uji rapid test Rp 225.000 dan surat keterangan (berlaku selama 14 hari) yang dikeluarkan oleh dokter Rp 55.000.
"Jadi Rp 280.000 kurang lebih," kata dia.
Pelayanan rapid test tersebut berlokasi di Terminal 3 ruang tunggu umroh dan Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil rapid test keluar sekitar 30 menit setelah tes.
"Jadi setengah jam kurang lebih. Ini untuk memudahkan penumpang yang ingin langsung terbang," ujar dia.
Seperti diketahui surat keterangan hasil tes Covid-19 merupakan salah satu syarat wajib calon penumpang untuk melakukan perjalanan.
Hasil tes Covid-19 yang boleh digunakan untuk perjalanan bisa didapat melalui tes PCR dengan hasil negatif dan rapid test dengan hasil non reaktif.
Kedua tes tersebut kini berlaku 14 hari sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/19183361/kini-ada-layanan-rapid-test-covid-19-di-bandara-soekarno-hatta-tarifnya