JAKARTA, KOMPAS.com - Ledakan terjadi di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2020) sore.
Bahan peledak itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke bawah mobil Mitsubishi Pajero yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rumah pemilik mobil.
Polisi menduga ledakan berasal dari benda menyerupai petasan, bukan bom.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, tidak ada kerusakan di lokasi ledakan.
Ledakan juga tidak menimbulkan korban. Ledakan hanya membuat ban mobil kempes.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa ledakan itu tidak terkait aksi terorisme.
Heru menjelaskan, aksi terorisme biasanya menggunakan bahan peledak yang membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi ledakan.
"Kalau kami simpulkan ini low eksplosive karena dampaknya kecil, tidak ada luka, kaca enggak pecah, ban bocor saja karena pipa masuk ban," kata Heru.
"Kalau teroris itu selalu mencari korban dan bahannya selalu membahayakan untuk orang di sekitarnya," ungkapnya.
Lalu, sejauh mana peristiwa ledakan bisa disebut aksi terorisme?
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Perbuatan itu dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Definisi terorisme itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, yang dimaksud dengan kekerasan dalam definisi terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Sedangkan ancaman kekerasan artinya perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur definisi bahan peledak yang digunakan dalam tindak pidana terorisme.
Sesuai UU tersebut, bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
Dengan demikian, peristiwa ledakan bisa dikatakan sebagai tindak pidana terorisme apabila menimbulkan rasa takut secara luas dan dapat menimbulkan korban massal.
Meski begitu, Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait ledakan di Menteng.
"Untuk hasil TKP kami tetap akan menunggu dari Laboratorium Forensik, mungkin besok akan keluar," kata Heru, Minggu malam.
"Masih jauh untuk teroris, kami belum menyimpulkan dan butuh pemeriksaan lebih dalam lagi," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/06/12243971/ledakan-di-menteng-sejauh-mana-peristiwa-ledakan-disebut-terorisme