Kapolsek Pagedangan AKP Efri menjelaskan, hal itu diketahui setelah ada hasil pemeriksaan dari Laboratorium Pusat Forensik pada hari Minggu (5/6/2020) kemarin.
Hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan dugaan awal bahwa kematian korban berkaitan dengan pil eksimer yang diberikan oleh para tersangka pelaku ketika mereka memperkosa korban.
"Jadi hasil dari Puslabfor itu bahwa tidak ditemukan zat daripada eksimer tersebut di tubuh korban," kata AKP Efri, Senin.
Menurut Efri, zat eksimer tidak ditemukan dalam tubuh korban karena sudah larut bersama makanan dan minuman yang dikonsumsi ketika korban masih hidup.
Selain itu, ada rentang rentang waktu yang cukup lama dari saat kejadian pada 16 April lalu sampai akhirnya meninggal dunia dan otopsi.
"Kejadian pada saat terakhir dia minum eksimer, kemudian dia masuk rumah sakit dan dilakukan otopsi tanggal 17 Juni, hampir dua bulan," ujar dia.
"Jadi intinya di dalam tubuh korban dalam (setelah) dua bulan itu tidak ditemukan lagi zat eksimer," kata Efri.
Seorang remaja (anak di bawah umur) menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pria diPagedangan pada April lalu. Korban kemudian meninggal usai dirawat.
Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran.
Suatu ketika, Fikri membujuk korban untuk berhubungan badan.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Mereka kemudian mencekoki korban dengan pil eksimer. Setelah itu korban kehilangan kesadaran dan para tersangka memperkosa dia.
Setelah itu korban jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Dari hasil keterangan para pelaku, diketahui aksi pemerkosaan tersebut terjadi dua kali pada tanggal 10 dan 18 April 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/06/17065941/polisi-tak-temukan-zat-pil-eksimer-di-tubuh-remaja-korban-pemerkosaan-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.