Salin Artikel

Ojek Online Diizinkan Bawa Penumpang di Kota Bekasi Mulai Kamis Besok

Setelah melalui berbagai kajian dan audiensi dengan komunitas ojek online beserta aplikator, Pemkot Bekasi mulai izinkan ojol mengangkut penumpang mulai Kamis (9/7/2020) besok.

“Kamis pagi kita akan launching ojek online mulai bawa penumpang,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui video di media sosial Instagramnya, Selasa (7/7/2020).

Rahmat mengatakan, aplikator diharapkan mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah dibuat Pemkot Bekasi.

Aturan ketentuan ojek online sudah tertuang dalam Kepwal Nomor 551/Kep-365-Dishub/VI/2020.

“Jadi tentunya kami minta apa yang diarahkan untuk diberlakukan di lapangan dipenuhi,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Bekasi Fatikhun menyampaikan, pihaknya meminta aplikator ojek online memastikan bahwa sistem angkut penumpang hanya menjangkau wilayah zona hijau Covid-19.

Penjemputan atau pengantaran penumpang di wilayah zona merah Covid-19 tidak diizinkan.

Di samping itu, aplikator diminta mempersiapkan mitranya dengan berbagai perlengkapan pendukung protokol kesehatan, termasuk sekat antara pengemudi dengan penumpang di atas motor.

“Intinya kami sudah berikan lampu hijau agar ojek online bawa penumpang. Nah tinggal aplikatornya bagaimana kami berikan dua hari (penuhi protokol Covid-19) ,” ucap dia.

Jika persyaratan operasional dapat dipenuhi oleh aplikator, maka ojek online dapat kembali mengangkut penumpang.

"Jadi tergantung juga kesiapan mereka, ini tinggal dua hari protokol kesehatan tetap harus disiapkan," tutur Fatikhun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat sebelumnya melarang ojek online mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).

Sebagai informasi, lima wilayah di Bodebek saat ini memasuki fase PSBB proporsional sejak Jumat (5/6/2020), dan sejumlah aktivitas publik kembali dibuka secara terbatas.

Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.

Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020), larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).

"... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," demikian isi surat tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/08/05115531/ojek-online-diizinkan-bawa-penumpang-di-kota-bekasi-mulai-kamis-besok

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke