Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka yaitu sabu-sabu seberat 66 gram, ganja seberat 2,52 kilogram, dan tembakau sintetis jenis gorila seberat 90 gram.
Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Hendri Fiuser menyebutkan, 24 orang yang kini jadi tersangka itu ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. Mereka terkait dengan 19 kasus berbeda.
Hendri mengatakan, dalam menjalankan modus transaksi narkoba, para tersangka menggunakan sistem tempel yang ditempatkan di suatu tempat.
"Peran para tersangka ini ada yang sebagai pengedar maupun kurir," kata Hendri, saat gelar perkara di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020).
Ia menambahkan, para tersangka ditangkap Juni lalu.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Undang-undang Narkotika. "Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," ujar Hendri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/12120201/edarkan-narkoba-24-orang-ditangkap-polisi-di-bogor