Salin Artikel

Cegah Kongko-kongko, Live Music di Kafe Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi

Alasannya, menurut Cucu, pengunjung dikhawatirkan tidak dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni saling menjaga jarak selama menonton live music di kafe.

"(Live music di kafe) belum (diizinkan dilakukan) karena masalah sosial distancing di tempat tersebut dikhawatirkan jadi enggak terkontrol dan orang jadi betah kongko-kongko," kata Cucu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Pemprov DKI hanya mengizinkan konser dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020.

Artinya, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

"Kalau live concert di ruang terbuka itu yang konsepnya drive-in dulu, enggak termasuk kalau yang di kafe," ungkap Cucu.

Selama menyaksikan konser dengan konsep drive-in, penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19, seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Kendaraan penonton juga wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.

Surat keputusan tersebut mengatur jarak antarmobil dari kiri dan kanan adalah 1,5 meter, sedangkan jarak mobil dari depan dan belakang 3 meter.

Pemprov DKI tidak memperbolehkan pengunjung membawa anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun.

Pembelian tiket diimbau dilakukan secara online atau nontunai.

Pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli mendatang, Pemprov DKI juga mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop) dan produksi film beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelinding atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta menembus angka 13.069 pasien per Rabu (8/7/2020). Artinya, bertambah 344 pasien dibandingkan data terakhir pada Selasa (7/7/2020).

Tambahan jumlah pasien positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir itu merupakan tambahan kasus tertinggi sejak munculnya kasus pertama di Ibu Kota pada 3 Maret 2020.

Dari 13.069 pasien positif Covid-19 pada Rabu kemarin, tercatat 8.424 pasien yang telah dinyatakan sembuh.

Sementara pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah 667 orang.

Sebanyak 417 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.561 orang melakukan self isolation di rumah.

Tren penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta memang menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir, khususnya sejak perpanjangan masa PSBB transisi pada 3 Juli 2020.

Pada hari terakhir PSBB transisi, yakni Kamis (2/7/2020), tercatat ada penambahan 198 kasus baru positif Covid-19 di Ibu Kota.

Jumlah kasus baru sempat menurun pada Jumat (3/7/2020) dengan tambahan 144 kasus.

Kemudian, pada Sabtu (4/7/2020), jumlah penambahan kasus kembali meningkat menjadi 215 kasus baru positif Covid-19 di Jakarta.

Selanjutnya, pada Minggu (5/7/2020), jumlah kasus baru Covid-19 adalah 256 kasus.

Jumlah kasus baru sempat menurun lagi pada Senin (6/7/2020) dibandingkan hari sebelumnya, yakni 231 kasus.

Jumlah kasus baru kembali menurun pada Selasa (7/7/2020) dengan penambahan 199 kasus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/12501511/cegah-kongko-kongko-live-music-di-kafe-dilarang-beroperasi-selama-psbb

Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke