Salin Artikel

Dinas LH DKI Sidak 2.194 Lokasi Implementasi Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rinciannya adalah sebanyak 248 toko swalayan di Jakarta Utara, 252 pasar rakyat dan toko swalayan di Jakarta Pusat, 730 minimarket dan toko swalayan, serta 33 pasar rakyat di Jakarta Timur.  Selain itu ada 25 pasar rakyat dan 350 pasar swalayan di Jakarta Selatan, sebanyak 26 pasar, 14 toko swalayan, dan 516 retail di Jakarta Barat.

"Memang ada pengawasan aktif rutin yakni kami sidak dan ada pengawasan pasif yakni pengelola melampirkan evidence (bukti) mereka telah taat," kata Andono dalam keterangam tertulis, Jumat (10/7/2020).

Andono menjelaskan, pihaknya akan memberikan teguran terhadap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat jika mereka masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Kalau ada temuan (pemakaian kantong plastik sekali pakai), dikasih waktu. Pada periode pengawasan bulan depan, kalau masih ada temuan di lokasi yang sama, baru jatuh sanksi administrasi secara bertahap," ujar Andono.

Tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat apabila menggunakan kantong plastik sekali pakai adalah dimulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Teguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari, lalu yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas LH jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/10/11482521/dinas-lh-dki-sidak-2194-lokasi-implementasi-penggunaan-kantong-belanja

Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke