Padahal raperda tersebut menjadi dasar hukum rencana tata ruang di Jakarta, termasuk reklamasi.
"Untuk tahun ini, perda RDTR dan perda RTRW itu kan belum kita bahas, belum masuk. Ada yang sudah masuk, tapi masih administrasi doang. Naskah lengkapnya mungkin masih (di Pemprov DKI) karena Bapemperda belum mendapat mandat untuk membahasnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut Pantas, raperda tersebut masuk perda prioritas yang seharusnya dibahas oleh DPRD DKI pada tahun ini.
Namun, bahan baku atau dokumennya justru tak kunjung diserahkan oleh eksekutif.
Pantas menjelaskan, sebelumnya di akhir periode DPRD pada tahun 2019 revisi raperda itu sempat dimasukkan, tetapi belum ada proses apa pun yang dilalui.
"Nah ganti periode dewan Bapemperda berganti, maka dari awal kita sudah sampaikan diperbarui. Paling tidak dicetak ulang lah, karena belum ada proses. Kemudian yang menyerahkan ke Bapemperda kan itu paripurna sampai sekarang paripurna itu ya belum terjadi," jelas Pantas.
Hingga saat ini Ia mengaku masih menunggu Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan revisi raperda tersebut agar dapat dibahas.
"Posisi kita menunggu karena ini imisiatif dari eksekutif. Kita menunggu bahan yang diberikan eksekutif saja. Kemarin kita kumpulkan untuk mendesak itu, sekda juga hadir. Salah satu poinnya adalah percepatan pengajuan naskahnya," tambah dia.
Pada 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI.
Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda itu tak terdengar lagi.
Hingga baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/10/22124321/ini-alasan-reklamasi-ancol-belum-kuat-dasar-hukumnya