JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kawasan Ancol dirancang untuk berkembang menjadi pusat kegiatan pariwisata di Asia Tenggara dan seluruh Asia.
Hal ini ia sampaikan terkait penerbitan izin perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.
"Lalu mungkin ada pertanyaan. Mengapa perlu ada perluasan Ancol? Ya kawasan ini memang dirancang untuk berkembang untuk pusat kegiatan wisata, bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan lingkup wilayah Asia," ucap Anies dalam video yang diunggah melalui akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).
Ia menjelaskan, kawasan Ancol saat ini memiliki ukuran sekitar 200 hektar dan setiap tahun ada lebih dari 20 juta pengunjung.
"Manfaat ekonominya bagi Jakarta amat besar. Jadi lahan yang sekarang terbentuk akan dimanfaatkan untuk pengembangan, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas," kata dia.
Salah satu fasilitas yang menjadi bagian dari rencana perluasan Ancol adalah Museum Sejarah Nabi. Selain itu Anies mengklaim kawasan ini menjadi pantai terbuka untuk masyarakat.
"Dan kita ingin kawasan Ancol ini menjadi yang terbesar dan yang terbaik sebagai kawasan liburan di Asia," tutur Anies.
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Dalam keputusan gubernur tersebut, Anies menyebut bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," seperti dikutip dari Kepgub tersebut.
Rencana reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/12/06432061/terkait-izin-reklamasi-anies-sebut-ancol-akan-jadi-pusat-wisata-di-asia